Sertifikat Hak Milik (SHM)


Keamanan legalitas pada produk investasi tanah di Lajuland adalah hal pertama yang menjadi prioritas kami, kami sangat memahami benar bahwa pelanggan kami tersebar diseluruh penjuru Nusantara dan oleh karenanya kepastian dan kejelasan legalitas adalah modal terbesar kami demi kepercayaan pelanggan. Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang menempati kasta tertinggi di mata hukum yang memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya dan akan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di Ibukota baru bersama Lajuland.